Keberhasilan dalam mengelola lalu lintas di perkotaan dan antardaerah tidak dapat hanya diemban oleh satu pihak saja. Di Indonesia, terciptanya Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas merupakan hasil dari Sinergi Transportasi yang erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Lalu Lintas, dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat daerah. Kolaborasi antara kedua institusi ini sangat fundamental karena Polri berfokus pada penegakan hukum dan pengaturan operasional, sementara Dishub bertanggung jawab atas regulasi transportasi, infrastruktur, dan manajemen sistem. Sinergi Transportasi ini menjamin bahwa setiap kebijakan dan tindakan di lapangan didasarkan pada aspek hukum dan teknis yang kuat.
Salah satu implementasi kunci dari Sinergi Transportasi terlihat dalam penanganan kemacetan dan rekayasa lalu lintas. Polisi Lalu Lintas berperan sebagai komandan lapangan yang mengambil keputusan taktis (real-time) seperti penerapan contra flow atau pengalihan arus. Namun, keputusan rekayasa ini didukung oleh kajian teknis dan pemasangan rambu yang merupakan kewenangan Dishub. Contohnya, saat terjadi peningkatan volume kendaraan akibat pembangunan infrastruktur pada bulan Mei 2025, Dishub kota tertentu bertugas menyediakan dan memasang rambu petunjuk sementara, sementara Polisi Lalu Lintas memastikan ketertiban pengendara mematuhi rambu tersebut.
Aspek kedua dari Sinergi Transportasi adalah pengawasan kelaikan jalan dan angkutan umum. Dishub memiliki wewenang dalam melaksanakan uji kelaikan kendaraan (Uji KIR) bagi angkutan umum dan barang. Polisi Lalu Lintas seringkali berkolaborasi dalam operasi gabungan untuk menindak kendaraan yang tidak layak jalan, terutama menjelang masa liburan. Kerjasama ini bertujuan Memperbaiki Infrastruktur non-fisik berupa standar keselamatan kendaraan. Sebuah operasi gabungan yang digelar pada hari Rabu di Terminal Bus Utama menunjukkan bahwa 15% dari bus yang diperiksa tidak memenuhi standar rem dan lampu, dan segera ditindak oleh petugas gabungan.
Selain itu, Sinergi Transportasi juga terlihat dalam pembangunan sistem transportasi cerdas (Intelligent Transportation System – ITS). Dishub bertugas mengelola sistem kontrol lampu lalu lintas (Area Traffic Control System – ATCS), sementara data lalu lintas yang dikumpulkan oleh ATCS Dishub diintegrasikan ke dalam Traffic Management Center (TMC) Polri. Pemanfaatan Data Kecelakaan dan kepadatan lalu lintas ini memungkinkan kedua pihak membuat perencanaan jangka panjang yang lebih efektif, baik untuk penempatan petugas maupun evaluasi kebutuhan infrastruktur jalan di masa mendatang. Dengan adanya kolaborasi yang terpadu ini, upaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas menjadi lebih terukur dan efisien.