Dalam upaya modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) telah menjadi tulang punggung digital Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pusiknas berfungsi sebagai gudang data terpusat yang mengintegrasikan seluruh informasi kriminalitas dan identifikasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kehadiran sistem ini sangat krusial dalam mempercepat proses penyelidikan, terutama untuk kasus-kasus yang memiliki dimensi lintas batas wilayah administrasi. Sebelum Pusiknas beroperasi penuh, pertukaran data antara Polda (Kepolisian Daerah) sering memakan waktu berhari-hari, namun kini, data identifikasi dapat diakses hampir secara real-time. Menurut laporan kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2024, kecepatan pencarian data residivis melalui Pusiknas telah berkurang hingga 95% dibandingkan metode manual sebelumnya.
Tugas utama Pusat Informasi Kriminal Nasional adalah mengelola basis data kriminal yang mencakup identitas pelaku, modus operandi kejahatan, data kendaraan bermotor, dan yang terpenting, data biometrik seperti sidik jari (Automated Fingerprint Identification System/AFIS) yang dikelola oleh INAFIS. Keterpaduan data ini memungkinkan penyidik di manapun untuk segera mengidentifikasi seorang pelaku berdasarkan ciri-ciri spesifik yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Misalnya, jika seorang pelaku kejahatan dari Jawa Timur terdeteksi melakukan tindak pidana di Sumatera Utara, data kriminalnya dapat segera ditarik tanpa harus melalui prosedur surat menyurat antar wilayah yang rumit.
Sebagai contoh spesifik, pada hari Sabtu, 15 November 2025, pukul 01.30 WIB, Polresta Deli Serdang menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim penyidik berhasil mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang tertinggal di lokasi. Melalui analisis forensik digital pada ponsel tersebut, ditemukan foto diri pelaku yang kemudian diserahkan ke unit Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) melalui jaringan Polda Sumatera Utara. Dalam waktu kurang dari dua jam, tepatnya pukul 03.15 WIB, Pusiknas berhasil mencocokkan wajah pelaku dengan database AFIS yang terintegrasi, mengidentifikasinya sebagai residivis berinisial “R” (35) yang pernah dihukum di wilayah Jawa Barat pada tahun 2022 atas kasus serupa.
Keberhasilan Pusiknas dalam mendukung tugas kepolisian tidak hanya terletak pada kecepatan matching data sidik jari. Sistem ini juga menjadi landasan bagi crime mapping (pemetaan kejahatan) yang digunakan oleh Divisi Teknologi Informasi Polri untuk memprediksi dan mencegah tindak kejahatan di masa mendatang. Dengan menganalisis tren data kriminalitas yang masuk, aparat dapat menempatkan personel atau melakukan patroli preventif di area rawan secara lebih strategis. Selain itu, Pusat Informasi Kriminal Nasional juga berperan penting dalam memfasilitasi pertukaran informasi dengan lembaga penegak hukum internasional, menjadikannya simpul penting dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
Pengembangan sistem Pusiknas ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berbasis Scientific Crime Investigation. Dengan data yang lengkap, akurat, dan dapat diakses secara cepat lintas wilayah, efektivitas penanganan kasus oleh Polri secara keseluruhan meningkat drastis.