Pria Ditangkap Akibat Kasus Penganiayaan Terhadap Istri dan Anaknya di Sulawesi Selatan

Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan seorang suami terhadap istri dan anak kandungnya menggemparkan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian dari Polsek Rappocini bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (35) di kediamannya yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Rappocini, pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dari laporan tetangga korban yang mendengar keributan dan teriakan dari dalam rumah pelaku.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Iptu Andi Muhammad Iqbal, S.H., diduga kuat kasus penganiayaan ini telah terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Korban, yang diidentifikasi sebagai IR (32), dan anak mereka yang masih berusia 5 tahun, diduga menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal dari AS. Pada malam penangkapan, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul, yang memicu teriakan korban dan perhatian warga sekitar.

Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Di TKP, polisi mendapati korban dalam kondisi trauma dan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Sang anak juga terlihat ketakutan dan menangis. Pelaku AS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.

Dalam proses interogasi awal yang berlangsung hingga Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku. Namun, dugaan sementara mengarah pada permasalahan rumah tangga yang berlarut-larut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gagang sapu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Sementara itu, korban dan anaknya telah mendapatkan penanganan medis dan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pihak kepolisian akan melakukan visum et repertum untuk memastikan jenis dan tingkat luka yang dialami korban sebagai bagian dari proses penyidikan kasus penganiayaan ini. AS terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak, yang dapat membawa hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.