Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Pengguna Narkoba di Aceh

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gampong Jawa, Kota Langsa, Aceh. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Langsa, AKP Muhammad Haris, dalam keterangan persnya pada hari Minggu, 11 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat sekitar. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat pengguna narkoba berkumpul. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial RA (28 tahun) dan tersangka wanita berinisial SL (25 tahun).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 gram, alat isap (bong), serta beberapa plastik klip bekas pakai yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kedua pengguna narkoba tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin melibatkan kedua tersangka. AKP Muhammad Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Langsa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penangkapan pasangan kekasih pengguna narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar tindakan serupa dapat segera ditindaklanjuti. Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.