Kesadaran hukum masyarakat adalah pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban suatu negara. Banyak perselisihan atau masalah hukum yang muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, terutama dalam ranah pidana. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), melalui fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Satuan Reserse, secara proaktif melaksanakan Penyuluhan Hukum Pidana. Penyuluhan Hukum Pidana ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga, memungkinkan mereka untuk bertindak secara benar, dan mencegah diri agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Melalui Penyuluhan Hukum Pidana, POLRI berupaya menjalankan fungsi preventif dan menguatkan kemitraan dengan masyarakat.
Fokus Materi dan Sasaran Penyuluhan
Materi penyuluhan hukum pidana yang disampaikan oleh aparat kepolisian seringkali difokuskan pada kasus-kasus yang paling sering terjadi di masyarakat, seperti penipuan, penggelapan, pencurian ringan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sasaran utama penyuluhan ini adalah kelompok-kelompok rentan, tokoh masyarakat, dan juga pelajar.
Sebagai contoh spesifik, pada Hari Selasa, 18 Maret 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan X bersama perwakilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat mengadakan penyuluhan di Balai Warga. Fokus utama penyuluhan tersebut adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan mekanisme pengaduan KDRT (sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004). Penyuluhan ini berhasil menjangkau sekitar 75 warga, yang mayoritas adalah ibu rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rentan menjadi korban penipuan online.
Hak Warga Negara dalam Proses Hukum
Salah satu bagian terpenting dari Penyuluhan Hukum Pidana adalah pemberian informasi mengenai hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Aparat kepolisian menjelaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum (pengacara) pada setiap tingkat pemeriksaan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dijelaskan pula alur pelaporan pidana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mulai dari pembuatan laporan polisi (LP), mekanisme penyelidikan, hingga penyidikan. Pemahaman ini sangat penting agar masyarakat tidak takut atau ragu untuk melaporkan tindak pidana yang mereka alami, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penyuluhan ini merupakan wujud nyata reformasi kultural POLRI, mengubah citra aparat dari penindak menjadi pengayom yang edukatif.