Dalam prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP) modern, kemampuan penyidik untuk melihat apa yang tidak kasat mata sering kali menjadi faktor penentu dalam mengungkap kebenaran di balik sebuah tindak pidana. Salah satu teknologi yang paling krusial dan efisien adalah penggunaan sinar UV atau cahaya ultraviolet sebagai alat bantu deteksi bukti biologis. Metode ini memanfaatkan prinsip fluoresensi, di mana materi biologis tertentu akan memancarkan cahaya atau berpendar saat terpapar pada panjang gelombang cahaya spesifik. Bagi tim identifikasi Polri, teknologi ini memungkinkan pemindaian area yang luas secara cepat untuk menemukan residu organik yang mungkin telah dibersihkan atau tersamarkan oleh latar belakang permukaan yang rumit.
Mekanisme teknis dalam penggunaan sinar UV di lapangan sangat bergantung pada interaksi antara protein, molekul organik, dan cahaya. Banyak cairan tubuh manusia, seperti air liur, keringat, urine, hingga sisa semen, mengandung senyawa kimia alami yang bersifat fluoresen. Saat petugas mengarahkan lampu UV (sering disebut sebagai Alternative Light Source atau ALS) ke dinding, karpet, atau pakaian, materi biologis tersebut akan terlihat mencolok dibandingkan area di sekitarnya. Hal ini sangat penting dalam kasus-kasus kekerasan seksual atau penganiayaan, di mana bukti biologis sering kali berada dalam jumlah mikroskopis namun memiliki nilai pembuktian yang sangat tinggi melalui analisis DNA lanjutan di laboratorium.
Selain cairan tubuh, penggunaan sinar UV juga terbukti sangat efektif dalam mendeteksi bercak darah yang telah mengalami pengenceran atau upaya pembersihan. Meskipun darah tidak berpendar sekuat cairan tubuh lainnya, di bawah panjang gelombang tertentu, darah akan menyerap cahaya dan tampak sebagai bercak hitam pekat yang kontras dengan latar belakangnya. Selain itu, sinar UV juga dapat membantu mengungkapkan jejak sidik jari yang telah diproses dengan bubuk fluoresen, memberikan detail alur sidik jari yang lebih tajam dan jelas untuk didokumentasikan. Fleksibilitas teknologi ini menjadikannya perangkat wajib dalam setiap tas kerja tim Inafis (Indonesia Inafis) saat melakukan investigasi awal di lokasi kejadian.
Namun, efektivitas dari penggunaan sinar UV di TKP memerlukan kondisi lingkungan yang terkontrol, idealnya dalam keadaan gelap total untuk memaksimalkan kontras pendaran. Petugas juga wajib menggunakan kacamata pelindung khusus (filter) untuk mencegah kerusakan mata akibat paparan radiasi ultraviolet serta untuk menyaring cahaya yang tidak diinginkan sehingga hanya pendaran bukti yang terlihat. Penting untuk dipahami bahwa sinar UV hanyalah alat skrining; setiap temuan yang berpendar harus ditandai dan diambil sampelnya untuk diuji lebih lanjut guna memastikan apakah zat tersebut benar-benar bukti biologis manusia atau hanya residu kimiawi dari bahan pembersih tertentu yang juga memiliki sifat fluoresen.