Pemusnahan Ribuan Knalpot Brong Dilakukan Polres Temanggung

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot brong. Sebagai wujud komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama terkait dengan kebisingan lalu lintas, Polres Temanggung melakukan pemusnahan knalpot brong hasil dari penertiban yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Kegiatan pemusnahan knalpot ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Mapolres Temanggung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat serta awak media.

Sebanyak lebih dari seribu unit knalpot brong berbagai jenis dan ukuran tampak dijejerkan di halaman Mapolres sebelum proses pemusnahan dilakukan. Knalpot-knalpot ini merupakan hasil dari razia rutin yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah hukumnya. Kapolres Temanggung, AKBP Agus Purnomo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan knalpot brong ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Selain itu, juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku,” tegas AKBP Agus Purnomo.

Proses pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa mesin pemotong besi. Satu per satu, knalpot-knalpot tersebut dipotong menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot brong lainnya dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas. AKBP Agus Purnomo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Lebih lanjut, Kapolres Temanggung menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong secara berkelanjutan. Selain penindakan, Polres Temanggung juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pemilik bengkel, mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong dan aturan lalu lintas yang berlaku. Diharapkan, dengan upaya represif dan preventif yang dilakukan secara bersamaan, kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban lalu lintas dapat meningkat dan penggunaan knalpot brong di wilayah Temanggung dapat diminimalisir. Kegiatan pemusnahan knalpot ini menjadi simbol komitmen Polres Temanggung dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.