Integritas dan kepercayaan publik adalah aset terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk menjaga aset berharga ini, dibutuhkan sebuah lembaga pengawas internal yang kuat. Peran sentral ini diemban oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Divpropam bertugas mengawasi setiap anggota, mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi, untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, Divpropam adalah “polisi bagi polisi” yang menjadi pilar utama dalam menjaga marwah dan profesionalisme institusi.
Salah satu fungsi krusial dari Divpropam adalah pengawasan internal yang proaktif. Divpropam tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kinerja serta perilaku anggota. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap prosedur operasional standar, gaya hidup yang mencurigakan, hingga penggunaan wewenang di luar batas. Peran sentral Divpropam dalam mengawasi ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan atau pelanggaran sebelum berakibat fatal. Sebagai contoh, dalam sebuah laporan yang dirilis pada 18 Maret 2025, Divpropam berhasil mengungkap dan menindak 50 oknum polisi di sebuah Polda di Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Divpropam bekerja secara tegas untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra.
Selain pengawasan, peran sentral Divpropam juga terlihat dalam penegakan disiplin. Setiap laporan atau temuan mengenai pelanggaran, baik itu pelanggaran etika maupun pidana, akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang profesional dan objektif. Divpropam akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan memberikan rekomendasi sanksi yang adil sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi ini bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian tidak hormat. Proses ini memberikan efek jera bagi anggota lain, sekaligus menjamin bahwa tidak ada satu pun anggota yang kebal hukum.
Divpropam juga menjadi jembatan antara masyarakat dan Polri. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian melalui kanal pengaduan yang disediakan. Setiap laporan dari masyarakat akan diproses secara rahasia dan profesional. Keberadaan kanal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Dengan demikian, peran sentral Divpropam dalam mengawasi dan menindak anggota adalah fondasi bagi reformasi Polri yang berkelanjutan. Mereka tidak hanya bertindak sebagai penegak disiplin, tetapi juga sebagai agen perubahan yang terus mendorong institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik, lebih profesional, dan lebih terpercaya di mata masyarakat.