Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan setiap pengguna jalan. Namun, tingginya fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Untuk Menekan Angka Kecelakaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Lalu Lintas (Polantas) mengaplikasikan strategi dua sisi yang terpadu: edukasi masif dan penindakan hukum yang tegas. Strategi ini sangat vital karena kecelakaan mayoritas dipicu oleh faktor manusia, seperti kelalaian, ketidakdisiplinan, dan pelanggaran aturan lalu lintas. Upaya Menekan Angka Kecelakaan adalah prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam data Korlantas Polri pada akhir tahun 2024, di mana tercatat bahwa kecepatan tinggi dan tidak mematuhi rambu menjadi penyebab lebih dari 65% kecelakaan fatal di jalur arteri dan tol.
Edukasi merupakan pilar pertama dalam upaya Menekan Angka Kecelakaan. Polantas secara berkelanjutan melaksanakan kampanye keselamatan, mulai dari tingkat sekolah hingga komunitas. Program Polisi Sahabat Anak dan sosialisasi di sekolah menengah bertujuan menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Selain itu, edukasi publik dilakukan melalui media sosial dan spanduk di titik-titik rawan kecelakaan (titik black spot). Edukasi ini juga mencakup himbauan spesifik, seperti pentingnya menggunakan helm standar SNI, mematuhi batas kecepatan, dan menjauhi penggunaan ponsel saat mengemudi. Satuan Lantas Polres Tangerang Kota, misalnya, mengadakan pelatihan berkendara aman (safety riding) gratis bagi komunitas ojek online setiap Jumat sore, untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran mereka sebagai pengguna jalan dengan mobilitas tinggi.
Namun, edukasi saja tidak cukup. Dibutuhkan penindakan tegas untuk menimbulkan efek jera dan mengubah perilaku pelanggar. Pilar kedua ini diperkuat dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang efektif. ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau menggunakan ponsel saat berkendara, tanpa intervensi langsung dari petugas, sehingga meminimalkan potensi praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi. Petugas Polantas yang bertugas di lapangan juga rutin menggelar operasi gabungan, misalnya setiap bulan Oktober untuk Operasi Zebra, dengan fokus penindakan pada pelanggaran vital seperti melawan arus, yang merupakan salah satu penyebab utama tabrakan frontal.
Penindakan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga mencakup penanganan cepat terhadap tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan. Petugas harus segera melakukan olah TKP, mengamankan korban dan barang bukti, serta memastikan arus lalu lintas kembali normal. Seluruh data kecelakaan dicatat secara spesifik, termasuk waktu kejadian (misalnya, pukul 03.00 dini hari di jalan tol), kondisi cuaca, dan penyebab dugaan, untuk selanjutnya dianalisis agar upaya pencegahan di lokasi tersebut dapat diperkuat, baik melalui pemasangan rambu tambahan atau penempatan petugas patroli pada jam-jam rawan berikutnya. Kombinasi edukasi yang masif dan penindakan yang konsisten adalah kunci fundamental dalam upaya serius Menekan Angka Kecelakaan dan mewujudkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.