Menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama dalam membangun institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang profesional dan dipercaya masyarakat. Penanganan yang tegas dan transparan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik di internal kepolisian adalah krusial untuk menjaga integritas anggota dan memelihara citra positif organisasi. Artikel ini akan mengulas mekanisme dan implementasi penanganan pelanggaran tersebut di tubuh Polri.
Polri memiliki mekanisme berlapis dalam menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memegang peranan sentral dalam fungsi pengawasan internal. Propam bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun dari internal kepolisian sendiri terkait dugaan pelanggaran. Selanjutnya, Propam akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk menentukan apakah pelanggaran benar terjadi.
Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Berdasarkan PP ini, jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan kepada anggota Polri telah diatur secara jelas. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, penanganan pelanggaran kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) merupakan mekanisme utama dalam mengadili anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. Sidang KKEP melibatkan unsur pimpinan, pengawas internal, dan perwakilan anggota. Hasil sidang KKEP dapat berupa rekomendasi sanksi administratif hingga rekomendasi PTDH.
Implementasi penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik di internal kepolisian memerlukan ketegasan, objektivitas, dan transparansi. Setiap laporan atau pengaduan harus ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pandang bulu. Proses penyelidikan dan pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat. Putusan sidang disiplin maupun sidang KKEP harus diumumkan secara transparan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas.
Tantangan dalam implementasi penanganan pelanggaran seringkali muncul terkait potensi konflik kepentingan dan upaya intervensi. Oleh karena itu, independensi Propam dan Komisi Kode Etik Profesi Polri menjadi sangat penting.