Kedok Jualan Sayur, Pedagang Jajarkan Miras di Aceh

Aparat kepolisian di Aceh kembali mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) yang disamarkan dengan usaha lain. Kali ini, modus operandi yang digunakan adalah dengan menjadikan lapak jualan sayur sebagai kedok untuk menjajakan miras secara ilegal. Pengungkapan kasus pedagang miras ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah lokasi yang dirahasiakan di wilayah Banda Aceh setelah adanya laporan dari masyarakat.

Menurut keterangan Kompol Agus Salim, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, penyamaran sebagai pedagang miras ini tergolong rapi. Saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB, lapak tersebut tampak seperti penjual sayur biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah botol miras berbagai merek yang disembunyikan di balik tumpukan sayuran dan di dalam beberapa kotak yang tertutup rapat.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AR (45 tahun), yang diduga sebagai pedagang miras ilegal, berhasil diamankan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti. Kompol Agus Salim menambahkan bahwa praktik pedagang miras dengan modus seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat, yang melarang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di wilayah Aceh.

Lebih lanjut, Kompol Agus Salim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal di Aceh. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan tempat tinggal mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas penyakit masyarakat seperti ini.

Penangkapan pedagang miras yang berkedok jualan sayur ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terkait minuman keras di Aceh. Sebelumnya, berbagai modus lain juga pernah terungkap, mulai dari penjualan di warung kopi hingga pengiriman secara sembunyi-sembunyi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi tantangan serius di provinsi yang menerapkan syariat Islam ini.

Pemerintah Aceh sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran syariat Islam, termasuk peredaran miras. Berbagai sosialisasi dan razia rutin terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol di wilayah ini.

Kasus pedagang miras yang menyalahgunakan lapak jualan sayur ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan strategi untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang meresahkan dan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. AR, sang pedagang sayur sekaligus penjual miras ilegal, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Qanun Aceh yang berlaku.