Dua Curanmor Kambuhan Berhasil Diringkus Polisi di Area Masjid Tangerang

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pelaku curanmor kambuhan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan bermotor di sekitar area rumah ibadah. Kedua pelaku yang dikenal sebagai curanmor kambuhan ini diamankan di sekitar sebuah masjid di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan kedua curanmor kambuhan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama di area parkiran masjid. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polsek Cipondoh melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang sering digunakan.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 4 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Mapolsek Cipondoh, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (32) dan S (29). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan dikenal sebagai curanmor kambuhan yang telah beraksi di berbagai lokasi di Tangerang.

“Kami telah menerima beberapa laporan terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar masjid. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang merupakan curanmor kambuhan. Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta beberapa unit sepeda motor hasil curian,” ujar Kompol Agus Susanto.

Lebih lanjut, Kompol Agus Susanto menambahkan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sedang melaksanakan ibadah di masjid. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor dan kemudian membawa kabur kendaraan curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lebih dari lima lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Penangkapan kedua curanmor kambuhan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar. Mereka merasa lega karena keresahan akibat maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor akhirnya terjawab. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor saat diparkir, meskipun berada di area yang dianggap aman seperti tempat ibadah.

Saat ini, kedua pelaku curanmor kambuhan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.