Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan menangkap lima orang tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Depok. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Operasi penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini. “Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Beji, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas Kombes Pol. Budi Santoso.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Santoso mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu, 5 kilogram ganja kering, serta sejumlah alat timbang digital dan paket pembungkus narkoba. Lima orang tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari pengedar hingga kurir. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus narkoba ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” tegasnya.
Penangkapan lima pengedar narkoba ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Polres Metro Depok menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kombes Pol. Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas kasus narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba di wilayah Depok.