Kasus korupsi skala besar seringkali melibatkan skema keuangan yang rumit dan berlapis, menuntut penanganan yang tidak hanya berdasarkan hukum pidana, tetapi juga keahlian akuntansi dan keuangan. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran vital melalui penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi yang didukung oleh keahlian khusus Audit Forensik. Penerapan teknik Audit Forensik bertujuan untuk melacak, mengidentifikasi, dan mengumpulkan bukti-bukti transaksional yang valid dan kuat di mata hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan anggaran negara. Penggunaan metode ilmiah ini memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas penyidik Polri yang memiliki keahlian Audit Forensik adalah mengubah data keuangan yang kompleks menjadi alat bukti yang sederhana dan mudah dipahami oleh hakim di pengadilan. Proses ini melibatkan serangkaian kegiatan, mulai dari analisis laporan keuangan yang dicurigai, pemeriksaan silang dokumen perbankan, hingga identifikasi alur dana yang masuk dan keluar dari rekening tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan tol yang ditangani oleh Dittipikor Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2025, tim penyidik forensik menganalisis lebih dari 10.000 dokumen kontrak dan 500 transaksi perbankan selama periode 2023-2024. Hasil analisis ini, yang disajikan dalam bentuk laporan Audit Forensik setebal 300 halaman, menjadi dasar kuat untuk menetapkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.
Pelaksanaan Audit Forensik seringkali memerlukan koordinasi intensif dengan lembaga eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memvalidasi angka kerugian negara secara resmi. Keterlibatan auditor internal Polri memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi forensik dan hukum acara pidana. Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan mengundang perwakilan BPK untuk mengesahkan perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif alat kesehatan di sebuah kementerian, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dengan mengintegrasikan keahlian akuntansi ke dalam proses penyidikan, Polri menunjukkan komitmennya untuk mengungkap dan menindak kasus korupsi, tidak peduli seberapa besar atau rumitnya skema kejahatan yang digunakan. Peran Audit Forensik ini menjadi kunci vital dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional, serta memberikan kontribusi besar pada upaya penyelamatan aset negara dari praktik korupsi.