Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan penggelapan uang milik sejumlah nasabah sebuah agen perjalanan (travel). Penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, di beberapa lokasi berbeda di Kota Dumai, Provinsi Riau, ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat praktik penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Kapolres Dumai, AKBP Ferdiansyah Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai pada pukul 10.00 WIB, Rabu pagi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan puluhan calon jamaah umroh dan wisatawan yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada agen travel tersebut. Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para nasabah tidak kunjung diberangkatkan, dan uang yang telah disetorkan pun tidak jelas keberadaannya. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan uang nasabah ini.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (45), selaku pemilik agen travel; BN (38), manajer operasional; CR (42), bagian keuangan; DP (35), staf pemasaran; ER (40), staf administrasi; FR (31), koordinator lapangan; dan GR (48), penghubung dengan pihak ketiga. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang dengan modus operandi menawarkan paket perjalanan dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah besar uang dari para calon penumpang, mereka diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, AKBP Ferdiansyah Putra menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan aset-aset hasil penggelapan uang yang disembunyikan oleh para tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari agen travel tersebut untuk segera melapor ke Polres Dumai guna membantu proses penyidikan. Barang bukti berupa dokumen transaksi, catatan keuangan, dan sejumlah uang tunai juga berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal beberapa tahun penjara.F.