Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengeboman ikan di perairan Kota Dumai, Riau. Penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Medang Kampai ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat nelayan setempat yang resah dengan maraknya aktivitas pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riki Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka ini dilakukan secara simultan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. “Kami menerima banyak laporan dari nelayan tradisional terkait praktik pengeboman ikan yang tidak hanya merusak terumbu karang tetapi juga mengurangi hasil tangkapan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Riki Saputra.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (35), BN (42), CR (31), DS (38), dan EP (29). Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak rakitan siap pakai, detonator, alat pancing, serta sisa-sisa ikan yang diduga hasil pengeboman ikan. AKP Riki Saputra menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pengeboman ikan ini.
Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan, praktik pengeboman ikan ini telah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan. Ledakan bom ikan sering terdengar di sekitar perairan Pulau Rupat dan Pulau Payung, yang merupakan wilayah tangkapan tradisional mereka. Akibatnya, banyak terumbu karang yang hancur dan populasi ikan menurun drastis. Para nelayan berharap dengan penangkapan ini, aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan secara tuntas.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. Polres Dumai mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa agar ekosistem laut dapat terjaga dengan baik.